Rabu, 28 September 2011

SOP Retrofiting


 
 
Standard Operational Procedure
RETROFIT 
PT. Greenstar Artek Indonesia

RETROFIT 

Persyaratan Perusahaan / Bengkel Servis dan Teknisi Refrigerasi

Perusahaan / bengkel servis yang lingkup pekerjaannya mencakup pelaksanaan retrofit 
refrigeran wajib memenuhi persyaratan:
a. mempunyai teknisi refrigerasi yang telah bersertifikat kompetensi yang masih berlaku dan
    dapat berkomunikasi dengan baik dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa setempat;
b. mempunyai standard operational procedure (SOP) dan sarana sesuai standar kerja bagi
    teknisi yang kompeten untuk menjamin pelaksanaan, retrofit sesuai dengan     ketentuan     
    yang berlaku; dan
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan retrofit dan recycle yang dilakukan    
    oleh teknisi yang kompeten sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan Retrofit

(1). Sebelum dilakukan retrofit, wajib dilakukan pengkajian/verifikasi terhadap sistem   
       Refrigerasi  dan keadaan sekitarnya sesuai dengan:
a. SNI 06-6500-2000 Refrigeran : Pemakaian pada instalasi tetap; atau
b. SNI 06-6501.1-2000 Refrigeran Kelompok A3: Keamanan pengisian,    
    penyimpanan, dan transportasi dan SNI 06-6501.2-2000 Refrigeran Kelompok A3     
   : Pemakaian pada mesin tata udara kendaraan bermotor.
(2)  Pelaksanaan retrofit wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. proses pengosongan sistem dilakukan dengan mesin recovery;
b. tidak melepas refrigeran jenis CFC dan HCFC ke atmosfir;
c. tidak mengganti refrigeran non CFC dengan refrigeran CFC; dan
d. pemakaian refrigeran pengganti mengacu pada SNI 06-6500-2000 Refrigeran:
    Pemakaian pada instalasi tetap atau SNI 06-6501.2-2000 Refrigeran Kelompok A3 
                Pemakaian pada mesin tata udara kendaraan bermotor.
(3)  Setelah pelaksanaan retrofit, wajib dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. pemberian label pada Sistem refrigerasi yang memuat informasi sebagai berikut :
1) jenis refrigeran yang digunakan;
2) jumlah muatan refrigeran dalam sistem;
3) tanggal saat retrofit dilakukan; dan
4) nama perusahaan/bengkel servis yang melakukan retrofit.
b. pencatatan proses retrofit dalam buku log perusahaan/bengkel servis yang      
    mencakup informasi sebagai berikut:
1) jenis dan jumlah refrigeran lama yang dikeluarkan dari sistem;
2) jenis dan jumlah refrigeran baru yang diisikan ke dalam sistem;
3) pengelolaan refrigeran lama ang dikeluarkan dari sistem;
4) tanggal saat retrofit dilakukan; dan
5) nama teknisi yang melakukan retrofit.
(4) Limbah yang dihasilkan dari proses retrofit wajib dikelola sesuai dengan Peraturan
      Perundang-undangan.



A. PANDUAN RETROFIT

Panduan retrofit ini berlaku untuk sistem refrigerasi dari jenis siklus termodinamika, kompresi uap yang diaplikasikan untuk keperluan seperti yang tercantum pada table 1.

1. Peralatan yang Diperlukan

a) Manifold dan Pressure Gauge
Manifold yang direkomendasikan adalah yang dilengkapi dengan dua pressure gauge
(tekanan rendah dan tinggi), tiga saluran penghubung (saluran tekanan rendah dan
tinggi, serta saluran servis), dan dua katup pengatur. Manifold ini dikenal sebagai
manifold dua laluan (two way) sebagaimana ditunjukkan pada gambar 4.a.

b) Selang Penghubung
Untuk mengurangi refrigeran yang terlepas ke atmosfir, direkomendasikan untuk menggunakan selang penghubung yang dilengkapi dengan katup isolasi atau menggunakan adapter selang katup. Selang penghubung harus tahan terhadap jenis refrigeran dan pelumas yang digunakan serta tekanan refrigeran mesin refrigerasi. Direkomendasikan untuk menggunakan konektor selang yang mempunyai standar bentuk sesuai dengan jenis refrigeran sehingga selang tersebut hanya digunakan untuk satu jenis refrigeran saja. Untuk mengurangi resiko terjadinya kontaminasi refrigeran, penggunaan adapter konektor tidak dianjurkan.

c) Mesin Recovery Refrigeran
1) Proses recovery dapat dilakukan dengan dua cara :
a. secara pasif (tanpa bantuan mesin recovery);
         melalui proses pendinginan atau dengan bantuan kompresor mesin refrigerasi;
b. secara aktif (dengan bantuan mesin recovery).
2) Direkomendasikan untuk melakukan recovery secara aktif karena dapat  meminimalkan  
     jumlah refrigeran yang terlepas ke atmosfir dan akan diperoleh refrigeran yang 
     kontaminasi minyak pelumas relatif kecil atau  tidak ada.
3) Recovery aktif dapat dilakukan dengan salah satu jenis mesin recovery
     berikut :
a. mesin recovery yang berdiri sendiri,
b. mesin dengan fungsi recovery dan fungsi lain, misalnya mesin 2R
   (Recovery-Recycle) atau mesin 3R (Recovery-Recycle-Recharge).



 


4) Mesin recovery harus digunakan dan dirawat sesuai dengan buku petunjuk operasi    
    (operation manual). Buku petunjuk sekurang-kurangnya memuat  informasi sebagai 
    berikut :
a. prosedur penggunaan;
b. prosedur perawatan dan servis berkala yang dengan jelas
    menyatakan komponen yang memerlukan perawatan dan/atau
    pengantian secara teratur;
c. tempat untuk mendapatkan suku cadang dan reparasi;
d. nama, alamat, dan nomor telepon pembuat mesin.

d) Pompa Vakum
1) Diwajibkan untuk mengunakan pompa vakum untuk membersihkan sistem
    dari sisa refrigeran lama dan gas lsin yang tidak diinginkan.
2) Direkomendasikan untuk menggunakan pompa vakum yang dapat
    mencapai tekanan 75 mmHg absolut atau tekanan lebih rendah.
3) Pompa vakum harus dioperasikan dan dirawat sesuai dengan buku
    petunjuk operasi.

e) Tangki Penampung
1) Refrigeran hasil recovery harus dikumpulkan dalam tangki penampung
    untuk refrigeran yang sejenis.
2) Tangki penampung refrigeran hasil recovery harus diberi label yang
    menyatakan jenis refigeran.
3) Tangki penampung refrigeran hasil recovery yang direkomendasikan
    adalah yang dirancang untuk pemakaian berulang (refillable), bukan
    tangki sekali pakai (disposible) yang biasa digunakan untuk kemasan
    refrigeran baru.
4) Pada kondisi dimana kompresor hermetik atau semi hermetik terbakar
    atau mengalami kerusakan akibat temperatur berlebih, maka refrigeran
    hasil recovery harus disimpan pada tangki penampung khusus untuk
    direklamasi atau dimusnahkan.

f) Deteksi Kebocoran (Leak Detektor)
1) Untuk memeriksa kebocoran mesin refrigerasi direkomendasikan untuk
    menggunakan alat deteksi kebocoran. Jika tidak tersedia alat deteksi
    kebocoran, kebocoran dapat diperiksa dengan menggunakan air sabun.
2) Jenis alat deteksi kebocoran harus peka terhadap jenis refrigeran yang
    ditangani. Alat deteksi kebocoran jenis halida (halide leak detektor)
    sebagaimana ditunjukkan pada gambar 5.b hanya boleh digunakan
    untuk refrigeran kelompok A1 atau B1, yaitu jenis refrigeran yang ‘tidak
    dapat ‘ terbakar.
3) Alat deteksi kebocoran jenis elektronik direkomendasikan untuk digunakan
    karena sensitif dan dapat menjangkau tempat yang sempit.






 

2. Proses Retrofit

a) Persiapan Retrofit

Sebelum melakukan pekerjaan retrofit, wajib dilakukan pemeriksaan terhadap :
1) Kebocoran tiap komponen yang dapat di indikasikan dengan adanya
     noda-noda minyak. Selain itu, tes kebocoran dengan menggunakan
     pendeteksi kebocoran atau air sabun harus dilakukan terhadap seluruh sistem;
2) Kondisi semua pipa dan selang;
3) Kondisi kondensor dan evaporator, terutama terhadap korosi yang terjadi, atau hambatan     
    aliran udara;
4) Seluruh sistem instalasi dan kesesuaian pemasangan dengan buku     petunjuk operasi     
    sistem refrigerasi;
5) Kesesuaian sistem refrigerasi dan lingkungan dimana mesin refrigerasi
    ditempatkan terhadap SNI 06-6500-2000 terutama untuk memastikan jenis  refrigeran    
    sesuai dengan mesin refrigerasi dan ruang yang ada.

b) Pelaksanaan Retrofit
1) jika sistem tidak dilengkapi dengan katup penguras/pengisian, maka pengosongan     
    refrigeran harus dilakukan dengan menggunakan tang penusuk atau alat yang fungsinya    
    sama untuk menghindari terlepasnya refrigeran ke atmosfir 
2) Pada proses retrofit yang mengganti refrigeran ke jenis refrigeran kelompok A2 atau 
    kelompok A3, harus dipastikan bahwa komponen listrik yang digunakan adalah jenis yang 
    kedap gas atau diisolasi sehingga kedap gas;
3) Sebelum sistem diisi dengan refrigeran baru, harus dilakukan pemeriksaan
    kebocoran sesuai standar yang berlaku. Jika ternyata ada kebocoran, sistem harus     
    diperbaiki dahulu sebelum dilakukan pengisian refrigeran.

3. Pelabelan dan Pencatatan
a) Pelabelan
1) Setelah retrofit, sistem harus diberi label sebagaimana diatur dalam Pasal
    3 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri KLH
2) Jika retrofit dilakukan ke refrigeran kelompok A2 atau kelompok A3, sistem
    dan ruang mesin harus diberi label peringatan refrigeran dapat terbakar sesuai dengan 
    standar yang ada.

b) Pencatatan
Setiap proses retrofit harus dicatat dalam buku log bengkel/perusahaan yang
melakukan retrofit sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan
Menteri KLH.








 

B. ISTILAH

󲐀 BPO (Bahan Perusak Ozon) adalah bahan kimia yang berpotensi untuk merusak lapisan
    ozon di atmosfir, sebagai contoh chlorofluorocarbon (CFC),Carbontetrachloride (CTC),
   Methyl Chloroform (TCA), Metil Bromida, Halon, Hydrochorofluorocarbon (HCFC).
󲐀 Chlorofluorocarbon (CFC) adalah senyawa kimia yang terdiri dari atom chlor (Cl),     
    fluor(F), dan karbon (C).
󲐀 Hydrocarbon (HC) adalah senyawa kimia terdiri dari atom hidrogen (H), dan karbon (C).
   Hidrochlorofluorocarbon (HCFC) adalah senyawa kimia yang terdiri dari atom hidrogen
   (H), chlor(Cl), fluor (F), dan karbon (C).
󲐀 Hidrofluorocarbon(HFC) adalah senyawa kimia yang terdiri dari atom hidrogen (H), fluor
    (F), dan karbon (C).

󲐀 Teknisi adalah tenaga teknik yang memiliki kemampuan keahlian dan bekerja di bidang
    refrigerasi dan tata udara.
󲐀 Kompresor hermetik adalah jenis kompresor dengan motor pengerak yang terdapat di
    dalam kompresor itu sendiri dengan rumah (casing) yang dirancang secara permanen
   (dilas).
󲐀 Kompresor semi-hermatik adalah jenis kompresor dengan motor penggerak yang    
    Terdapat di dalam kompresor itu sendiri dengan rumah (casing) yang dapat dibongkar 
    pasang.
󲐀 Kompresor terbuka adalah jenis kompresor dengan motor penggerak yang terdapat di 
    Luar kompresor.
󲐀 Recovery adalah proses pemindahan refrigeran dari dalam suatu sistem refrigerasi ke
   dalam suatu tabung/tangki penampung.
󲐀 Reklamasi adalah proses ulang terhadap refrigeran yang pernah dipakai untuk
    mengembalikan kemurniannya sehingga memenuhi standar kemurnian refrigeran baru;
    proses ini harus disertai dengan proses pengujian kemurnian sesuai dengan standar yang
    ada.
󲐀 Retrofit atau konversi adalah proses penggantian jenis refrigeran suatu sistem   
    refrigerasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar