|
Standard Operational Procedure
RETROFIT
PT. Greenstar Artek
Indonesia
RETROFIT
Persyaratan Perusahaan /
Bengkel Servis dan Teknisi Refrigerasi
Perusahaan / bengkel servis
yang lingkup pekerjaannya mencakup pelaksanaan retrofit
refrigeran wajib memenuhi
persyaratan:
a. mempunyai teknisi
refrigerasi yang telah bersertifikat kompetensi yang masih berlaku dan
dapat berkomunikasi dengan baik dalam
bahasa Indonesia dan/atau bahasa setempat;
b. mempunyai standard
operational procedure (SOP) dan sarana sesuai standar kerja bagi
teknisi yang kompeten untuk menjamin
pelaksanaan, retrofit sesuai dengan
ketentuan
yang berlaku; dan
c. melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan retrofit dan recycle yang dilakukan
oleh teknisi yang kompeten sesuai dengan
SOP yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Retrofit
(1). Sebelum dilakukan
retrofit, wajib dilakukan pengkajian/verifikasi terhadap sistem
Refrigerasi dan keadaan sekitarnya sesuai dengan:
a. SNI 06-6500-2000 Refrigeran
: Pemakaian pada instalasi tetap; atau
b. SNI 06-6501.1-2000
Refrigeran Kelompok A3: Keamanan pengisian,
penyimpanan, dan transportasi dan SNI
06-6501.2-2000 Refrigeran Kelompok A3
: Pemakaian pada mesin tata udara kendaraan
bermotor.
(2) Pelaksanaan retrofit wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. proses pengosongan sistem
dilakukan dengan mesin recovery;
b. tidak melepas refrigeran
jenis CFC dan HCFC ke atmosfir;
c. tidak mengganti refrigeran
non CFC dengan refrigeran CFC; dan
d. pemakaian refrigeran
pengganti mengacu pada SNI 06-6500-2000 Refrigeran:
Pemakaian pada instalasi tetap atau SNI
06-6501.2-2000 Refrigeran Kelompok A3
Pemakaian pada mesin tata udara
kendaraan bermotor.
(3) Setelah pelaksanaan retrofit, wajib dilakukan
tindakan sebagai berikut:
a. pemberian label pada Sistem
refrigerasi yang memuat informasi sebagai berikut :
1) jenis refrigeran yang
digunakan;
2) jumlah muatan refrigeran
dalam sistem;
3) tanggal saat retrofit
dilakukan; dan
4)
nama perusahaan/bengkel servis yang melakukan retrofit.
b. pencatatan proses retrofit
dalam buku log perusahaan/bengkel servis yang
mencakup informasi sebagai berikut:
1) jenis dan jumlah refrigeran
lama yang dikeluarkan dari sistem;
2) jenis dan jumlah refrigeran
baru yang diisikan ke dalam sistem;
3) pengelolaan refrigeran lama
ang dikeluarkan dari sistem;
4) tanggal saat retrofit
dilakukan; dan
5) nama teknisi yang melakukan
retrofit.
(4) Limbah yang dihasilkan dari
proses retrofit wajib dikelola sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
A. PANDUAN RETROFIT
Panduan
retrofit ini berlaku untuk sistem refrigerasi dari jenis siklus termodinamika,
kompresi uap yang diaplikasikan untuk keperluan seperti yang tercantum pada
table 1.
1. Peralatan yang Diperlukan
a) Manifold dan Pressure
Gauge
Manifold yang direkomendasikan
adalah yang dilengkapi dengan dua pressure gauge
(tekanan rendah dan tinggi),
tiga saluran penghubung (saluran tekanan rendah dan
tinggi, serta saluran servis),
dan dua katup pengatur. Manifold ini dikenal sebagai
manifold dua laluan (two way)
sebagaimana ditunjukkan pada gambar 4.a.
b) Selang Penghubung
Untuk mengurangi refrigeran
yang terlepas ke atmosfir, direkomendasikan untuk menggunakan selang penghubung
yang dilengkapi dengan katup isolasi atau menggunakan adapter selang katup.
Selang penghubung harus tahan terhadap jenis refrigeran dan pelumas yang
digunakan serta tekanan refrigeran mesin refrigerasi. Direkomendasikan untuk
menggunakan konektor selang yang mempunyai standar bentuk sesuai dengan jenis
refrigeran sehingga selang tersebut hanya digunakan untuk satu jenis refrigeran
saja. Untuk mengurangi resiko terjadinya kontaminasi refrigeran, penggunaan
adapter konektor tidak dianjurkan.
c) Mesin Recovery Refrigeran
1) Proses recovery dapat
dilakukan dengan dua cara :
a. secara pasif (tanpa bantuan
mesin recovery);
melalui proses pendinginan atau dengan
bantuan kompresor mesin refrigerasi;
b. secara aktif (dengan bantuan
mesin recovery).
2) Direkomendasikan untuk melakukan
recovery secara aktif karena dapat
meminimalkan
jumlah refrigeran yang terlepas ke
atmosfir dan akan diperoleh refrigeran yang
kontaminasi minyak pelumas relatif kecil
atau tidak ada.
3) Recovery aktif dapat dilakukan dengan salah satu jenis mesin recovery
berikut :
a. mesin recovery yang
berdiri sendiri,
b. mesin dengan fungsi recovery
dan fungsi lain, misalnya mesin 2R
(Recovery-Recycle) atau mesin 3R
(Recovery-Recycle-Recharge).
4) Mesin recovery harus
digunakan dan dirawat sesuai dengan buku petunjuk operasi
(operation manual). Buku petunjuk
sekurang-kurangnya memuat informasi
sebagai
berikut :
a. prosedur penggunaan;
b. prosedur perawatan dan
servis berkala yang dengan jelas
menyatakan komponen yang memerlukan
perawatan dan/atau
pengantian secara teratur;
c. tempat untuk mendapatkan
suku cadang dan reparasi;
d. nama, alamat, dan nomor
telepon pembuat mesin.
d) Pompa Vakum
1) Diwajibkan untuk mengunakan
pompa vakum untuk membersihkan sistem
dari sisa refrigeran lama dan gas lsin yang
tidak diinginkan.
2) Direkomendasikan untuk
menggunakan pompa vakum yang dapat
mencapai tekanan 75 mmHg absolut atau
tekanan lebih rendah.
3) Pompa vakum harus
dioperasikan dan dirawat sesuai dengan buku
petunjuk operasi.
e) Tangki Penampung
1) Refrigeran hasil recovery
harus dikumpulkan dalam tangki penampung
untuk refrigeran yang sejenis.
2) Tangki penampung refrigeran
hasil recovery harus diberi label yang
menyatakan jenis refigeran.
3) Tangki penampung refrigeran
hasil recovery yang direkomendasikan
adalah yang dirancang untuk pemakaian
berulang (refillable), bukan
tangki sekali pakai (disposible)
yang biasa digunakan untuk kemasan
refrigeran baru.
4) Pada kondisi dimana
kompresor hermetik atau semi hermetik terbakar
atau mengalami kerusakan akibat temperatur
berlebih, maka refrigeran
hasil recovery harus disimpan pada tangki
penampung khusus untuk
direklamasi atau dimusnahkan.
f) Deteksi Kebocoran (Leak
Detektor)
1) Untuk memeriksa kebocoran
mesin refrigerasi direkomendasikan untuk
menggunakan alat deteksi kebocoran. Jika
tidak tersedia alat deteksi
kebocoran, kebocoran dapat diperiksa dengan
menggunakan air sabun.
2) Jenis alat deteksi kebocoran
harus peka terhadap jenis refrigeran yang
ditangani. Alat deteksi kebocoran jenis
halida (halide leak detektor)
sebagaimana ditunjukkan pada gambar 5.b
hanya boleh digunakan
untuk refrigeran kelompok A1 atau B1, yaitu
jenis refrigeran yang ‘tidak
dapat ‘ terbakar.
3) Alat deteksi kebocoran jenis
elektronik direkomendasikan untuk digunakan
karena sensitif dan dapat menjangkau tempat
yang sempit.
2. Proses Retrofit
a) Persiapan Retrofit
Sebelum melakukan pekerjaan
retrofit, wajib dilakukan pemeriksaan terhadap :
1) Kebocoran tiap komponen yang
dapat di indikasikan dengan adanya
noda-noda minyak. Selain itu, tes
kebocoran dengan menggunakan
pendeteksi kebocoran atau air sabun harus
dilakukan terhadap seluruh sistem;
2) Kondisi semua pipa dan
selang;
3) Kondisi kondensor dan
evaporator, terutama terhadap korosi yang terjadi, atau hambatan
aliran udara;
4) Seluruh sistem instalasi dan
kesesuaian pemasangan dengan buku
petunjuk operasi
sistem refrigerasi;
5) Kesesuaian sistem
refrigerasi dan lingkungan dimana mesin refrigerasi
ditempatkan terhadap SNI 06-6500-2000
terutama untuk memastikan jenis
refrigeran
sesuai dengan mesin refrigerasi dan ruang
yang ada.
b) Pelaksanaan Retrofit
1) jika sistem tidak dilengkapi
dengan katup penguras/pengisian, maka pengosongan
refrigeran harus dilakukan dengan
menggunakan tang penusuk atau alat yang fungsinya
sama untuk menghindari terlepasnya
refrigeran ke atmosfir
2) Pada proses retrofit yang
mengganti refrigeran ke jenis refrigeran kelompok A2 atau
kelompok A3, harus dipastikan bahwa
komponen listrik yang digunakan adalah jenis yang
kedap gas atau diisolasi sehingga kedap
gas;
3) Sebelum sistem diisi dengan
refrigeran baru, harus dilakukan pemeriksaan
kebocoran sesuai standar yang berlaku. Jika
ternyata ada kebocoran, sistem harus
diperbaiki dahulu sebelum dilakukan
pengisian refrigeran.
3. Pelabelan dan Pencatatan
a) Pelabelan
1) Setelah retrofit,
sistem harus diberi label sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri KLH
2) Jika retrofit dilakukan
ke refrigeran kelompok A2 atau kelompok A3, sistem
dan ruang mesin harus diberi label
peringatan refrigeran dapat terbakar sesuai dengan
standar yang ada.
b) Pencatatan
Setiap proses retrofit harus
dicatat dalam buku log bengkel/perusahaan yang
melakukan retrofit sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan
Menteri KLH.
B. ISTILAH
BPO (Bahan Perusak
Ozon) adalah bahan kimia yang berpotensi untuk merusak lapisan
ozon di atmosfir, sebagai contoh chlorofluorocarbon
(CFC),Carbontetrachloride (CTC),
Methyl Chloroform (TCA), Metil Bromida, Halon, Hydrochorofluorocarbon
(HCFC).
Chlorofluorocarbon
(CFC) adalah senyawa kimia yang terdiri dari atom chlor (Cl),
fluor(F), dan karbon (C).
Hydrocarbon (HC)
adalah senyawa kimia terdiri dari atom hidrogen (H), dan karbon (C).
Hidrochlorofluorocarbon (HCFC) adalah senyawa kimia yang terdiri dari atom hidrogen
(H), chlor(Cl), fluor (F), dan karbon (C).
Hidrofluorocarbon(HFC)
adalah senyawa kimia yang terdiri dari atom hidrogen (H), fluor
(F), dan karbon (C).
Teknisi adalah
tenaga teknik yang memiliki kemampuan keahlian dan bekerja di bidang
refrigerasi dan tata udara.
Kompresor hermetik
adalah jenis kompresor dengan motor pengerak yang terdapat di
dalam kompresor itu sendiri dengan rumah (casing)
yang dirancang secara permanen
(dilas).
Kompresor
semi-hermatik adalah jenis kompresor dengan motor penggerak yang
Terdapat di dalam kompresor itu sendiri
dengan rumah (casing) yang dapat dibongkar
pasang.
Kompresor terbuka adalah
jenis kompresor dengan motor penggerak yang terdapat di
Luar kompresor.
Recovery adalah
proses pemindahan refrigeran dari dalam suatu sistem refrigerasi ke
dalam suatu tabung/tangki penampung.
Reklamasi adalah
proses ulang terhadap refrigeran yang pernah dipakai untuk
mengembalikan kemurniannya sehingga
memenuhi standar kemurnian refrigeran baru;
proses ini harus disertai dengan proses
pengujian kemurnian sesuai dengan standar yang
ada.
Retrofit atau
konversi adalah proses penggantian jenis refrigeran suatu sistem
refrigerasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar